Kemudian petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan. Selanjutnya petugas pelayanan melakukan perekaman data dalam data basis kependudukan "Lalu pegawai akan mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran.
Berikut cara membuat akta kelahiran bagi orang dewasa: 1. Ambil nomor antrian di loket yang sudah disediakan. 2. Isi formulir dengan nama, bulan, dan tanggal lahir. 3. Setelah selesai mengisi formulir, segera serahkan ke petugas di loket 6 dan 7. 4.
Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya; KK asli orangtua/wali. KTP asli kedua orangtua/wali. Pas foto anak berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar. Anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, tetapi ingin mendapatkan KIA, syaratnya sebagai berikut: Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
Cara membuat Akta Kelahiran online pertama adalah mengakses situs Dukcapil menggunakan NIK orangtua. Pemohon dapat melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan hak akses sebagai salah satu pengguna dalam aplikasi pencatatan kelahiran. Lanjut dengan mengisi formulir serta mengunduh setiap berkas yang menjadi persyaratannya.
Cara mengisi formulir pendaftaran akta kelahiran atau sering biasa di sebutformulir F2.01 . nah pada kesempatan video kali ini saya akan bertutorial , cara m
WNI mengisi formulir F-2.01; Orang Asing (OA) mengisi formulir F-2.01; Persyaratan surat kematian yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan pada saat pengajuan) Dinas tidak menarik surat kematian asli; WNI melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
.
cara mengisi data formulir akta kelahiran